Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.
2010-02-01 13:38:27 | oleh Staff Penum Div Humas Polri (Wahyoe)
Pada hari Senin 1 Pebruari 2010 di halaman parkir lalu lintas Mapolda Metro Jaya telah dilaksanakan Apel Konsolidasi Pengamanan Unjuk Rasa tanggal 28 Januari 2010. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. H Bambang Hendarso Danuri, MM, memimpin langsung pengambilan apel tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengucapkan terima kasih dan ungkapan rasa...