Prosedur » Tentang Pelaporan
» DATA PERS & BHAYANGKARI
DATA PERS & BHAYANGKARI POLRES BARITO SELATAN BLN NOPEMBER 2011
ANEV BULAN OKTOBER 2011 POLRES BARITO SELATAN
polres barsel.jpg ANEV_BLN_OKT_2011.doc ( 44 download)
RAHASIA KEDOKTERAN
Bentuk : X - KR - 16
POLRI DAERAH SULAWESI UTARA YKSI - 02.0601
BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN
RS. BHAYANGKARA TK. IV MANADO
LAPORAN KUNJUNGAN POLIKLINIK
KESATUAN : RS. BHAYANGKARA TK. IV
BULAN : OKTOBER 2011
NO GOLONGAN JUMLAH JUMLAH KET
PENGUNJUNG KUNJUNGAN
1 POLRI 325 465
PATI 0 0
PAMEN 35 122
PAMA 98 165
BINTARA 192 213
2 PNS 23 47
GOL I 0 0
GOL II 16 28
GOL III 7 26
GOL IV 0 0
3 KELUARGA 297 364
4 PURNAWIRAWAN 3 7
5 UMUM 198 221
6 JAMKESMAS 6 21
7 TAHANAN 9 24
JUMLAH 861 1149
REKAPITULASI PEMERIKSAAN
VISUM et REPERTUM DI RS BHAYANGKARA Tk. IV MANADO
BULAN OKTOBER 2011
NO SATUAN KERJA JENIS KASUS KET
PENGANIAYAAN LAKA-LANTAS CABUL KDRT
1 SIAGA OPS POLDA SULUT 3
2 BID PROPAM 3 1 2
3 SENTRA PELAYANAN TERPADU 6 1 1
4 POLRESTA MANADO 25 15 10 4
5 SEKTOR URBAN WANEA 7 1
6 SEKTOR URBAN MALALAYANG 10 1
7 SEKTOR SARIO 11
8 SEKTOR TIKALA 7 4
9 SEKTOR PINELENG 11 1
10 SEKTOR WENANG 4 1
11 SEKTOR MAPANGET 1
12 SEKTOR TUMINTING 2
13 SEKTOR BUNAKEN 1
A. Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 dimulai pukul 09.00 s/d 11.35 Wib bertempat di ruang Aula Mumun Surachman Mapolres Garut telah dilaksanakan sosialisasi gerakan anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) dijajaran Polres Garut, Tasikmalaya Kota dan Tasikmalaya oleh Tim Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar yang disampaikan langsung oleh Kabid Propam KOMBES POL Drs. Supratman, MH.
B. Dalam sosilaisasi tersebut dihadiri oleh Kasubdit Paminal Polda Jabar, Waka Polres Garut KOMPOL Erik Ferdinan, SIK, Waka Polres Tasikmalaya Kota, Waka Polres Tasikmalaya, para Kasi Propam, para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira dan Bintara jajaran Polres Garut yang berjumlah + 200 orang.
C. Sambutan yang disampaikan oleh Waka Polres Garut pada intinya yaitu dengan diadakannnya kegiatan sosialisasai tersebut diharapkan dapat menambah ilmu dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas Polri kedepan, sedangkan maksud dan tujuan dari sosialisasi oleh Bid Propam Polda Jabar adalah dalam rangka memaparkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang didalamnya terdapat kewajiban dan larangan bagi setiap anggota Polri.
D. Pada pukul 11.35 Wib kegiatan sosialisasi selesai, dan selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, tertib dan lancar.
E. Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi gerakan anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) dijajaran Polres Garut, Tasikmalaya Kota dan Tasikmalaya oleh Tim Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar adalah dalam rangka memaparkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang didalamnya terdapat kewajiban dan larangan bagi setiap anggota Polri .
F. Disamping itu juga kegiatan tersebut dilakukan adalah sebagai upaya untuk menambah ilmu dan pengetahuan bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
G. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan lancar.
A. Berdasarkan Lapharsus Sat Intelkam nomor : R / 1351 / Lapharsus / X / 2011 / Sat Intelkam tanggal 24 Oktober 2011, dilaporkan bahwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2011 diketahui sekitar Pukul 04.30 Wib di Kp. Paledang Rt 01/13 Kel. Suci Kaler Kec. Karangpawitan Kab. Garut, telah terjadi kebakaran 1 (Satu) Unit rumah permanen yang berukuran 8 x 10 M2 milik korban Sdr. Asep Juandana bin Obar Sumarna, 33 tahun, Wiraswasta, alamat Sda TKP, di duga api berasal dari konsleting mobil yang sedang dipanaskan di Garasi yaitu kendaraan Suzuki SS Box Nopol Z 8731 DE dan api langsung merembet ke seluruh bagian rumah.
B. Adapun kronologis kejadian tersebut Menurut keterangan saksi Ny. Hen Hen Hendianti ( Istri korban) , 32 tahun, IRT, alamat Sda TKP, menerangkan bahwa ketika dirinya hendak keluar dari rumahnya tersebut lalu saksi melihat rumah korban tersebut sudah dalam keadaan menyala lalu saksi langsung meminta pertolongan terhadap masyarakat sekitar untuk memadamkan api tersebut, api berhasil dipadamkan oleh 3 ( tiga ) unit pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga Masyarakat sekitar selang waktu 30 menit. Akibat kejadian tersebut pemilik rumah kerugian materi diperkirakan sekitar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan kejadian tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Karangpawitan.
C. Adapun upaya – upaya yang dilakukan oleh Polsek Karangpawitan antara lain melakukan cek TKP, Melakukan evakuasi terhadap para korban, Meminta keterangan saksi – saksi serta melaporkan kejadian kepada satuan tingkat atas.
D. Terjadinya kebakaran 1 ( satu ) unit rumah permanen di Kp. Paledang Kel. Suci Kaler Kec. Karangpawitan Kab. Garut, diduga api berasal dari dari konsleting mobil yang sedang dipanaskan mesinnya dan api langsung merembet ke seluruh bagian rumah.
E. Disisi lain terjadinya kebakaran tersebut dikarenakan kelalaian pemilik rumah yang tidak mengecek terlebih dahulu kendaraan mobil tersebut selain itu juga karena kondisi rumah merupakan tempat pembuatan kompor sehingga api cepat membakar seluruh isi rumah korban.
F. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib serta situasi kamtibmas dalam keadaan kondusif.
A. Berdasarkan Lapharsus Sat Intelkam nomor : R / 1350 / Lapharsus / X / 2011 / Sat Intelkam tanggal 23 Oktober 2011, dilaporkan bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2011 sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Kawasan Gunung Legok Burak Petak 142 Hutan Mandalagiri Ds. Simpang Kec. Cikajang Kab. Garut, telah terjadi Bencana Alam Banjir Badang yang berasal dari babalongan di ladang / kebun milik Sdr. A Iskandar, 40 tahun, Kp. Pasir Pari Rt.04/03 Ds. Simpang Kec. Cikajang Kab. Garut dengan luas 4 X 10 M2 dan kedalaman sekitar 2 Meter. Adapun balongan tersebut di buat untuk persediaan air pada saat musim kemarau.
B. Adapun kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban Sdr. Sopian, 40 tahun, Kp. Cijoho Ds. Mangunjaya Kec. Pakenjeng Kab. Garut sedang berteduh di sebuah saung yang berlokasi di dekat babalongan berserta 5 ( lima ) orang rekan – rekannya sesama petani tiba – tiba air dari bendungan babalongan meluap / naik keatas karena curah hujan yang cukup tinggi serta tidak bisa menampung air yang cukup banyak sehingga babalongan tersebut jebol dan menimpa saung, akibat dari kejadian tersebut korban Sdr. Sopian, 40 tahun, Kp. Cijoho Ds. Mangunjaya Kec. Pakenjeng Kab. Garut ( MD) serta 5 ( lima ) orang rekan – rekannya mengalami luka – luka diantaranya antara lain sebagai berikut :
1) Sdr. Adin, 60 tahun, alamat Sda.
2) Sdr. Mamar, 60 tahun, alamat Sda.
3) Sdr. Nia, 27 tahun, alamat Sda.
4) Sdr. Sariman, 30 tahun, alamat Sda.
5) Sdr. Iim, 30 tahun, alamat Sda.
C. Saat ini korban luka – luka akibat banjir bandang tersebut diatas sudah di evakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Kec. Cikajang, sedangkan untuk korban meninggal dunia ( MD ) langsung diambil oleh pihak keluarga korban untuk dimakamkan.
D. Adapun upaya – upaya yang dilakukan oleh Polsek Cikajang antara lain melakukan cek TKP, Melakukan evakuasi terhadap para korban, Meminta keterangan saksi – saksi serta melaporkan kejadian kepada satuan tingkat atas.
E. Terjadinya Bencana Alam Banjir Badang di Kawasan Gunung Legok Burak Petak 142 Hutan Mandalagiri Ds. Simpang Kec. Cikajang Kab. Garut, diakibatkan dari bendungan babalongan meluap / naik keatas karena curah hujan yang cukup tinggi serta tidak bisa menampung air yang cukup banyak sehingga babalongan tersebut jebol dan menimpa saung.
F. Adapun babalongan tersebut di buat oleh para petani untuk menyimpan persediaan air pada saat musim kemarau.
G. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib serta situasi kamtibmas dalam keadaan kondusif.
1. Berdasarkan hasil Kegiatan Ops Gabungan dalam rangka Ops Antik Lodaya 2011 di Polres Garut, dilaporkan bahwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2011 mulai pukul 20.00 Wib s/d 23.00 Wib, di Wilayah Kec. Tarogong Kidul dan Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, telah dilaksanakan operasi gabungan dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2011 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Ops Antik Lodaya 2011 Nomor : Sprin / 789 / X / 2011 tanggal Oktober 2011. Kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Garut AKP Irfan Nurmansyah S.IK, hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Nurjaman Hidayat, SH, Kasat Sabhara Polres Garut AKP Agus AW, SH, Kasat Intelkam Polres Garut AKP Gandi Sukardi, SH. MH, Kasat Binmas Polres Garut AKP Didin Wahidin Kurnia, SH, Kasubag Bin Ops Bag Ops AKP Imron Rosyadi, dengan melibatkan anggota dari Sat. Fungsi Lantas, Sat. Narkoba, Sat. Fungsi Reskrim, Sat. Fungsi Intelijen dan Sat. Fungsi Sabhara dan 60 (enam puluh) Personil.
2. Adapun kegiatan operasi tersebut dengan sasaran tempat kos – kosan mahasiswa/ pelajar yang diduga sebagai tempat festa Narkoba sedangkan hasil Operasi tersebut tidak ditemukan barang bukti Narkoba dan kendaraan yang diberikan tindakan penilangan STNK sebanyak 3 lembar.
3. Pada pukul 23.00 Wib kegiatan operasi gabungan oleh Kepolisian Resor Garut telah selesai dilaksanakan, selama kegiatan belangsung berjalan dengan lancar serta situasi kamtibmas dalam keadaan kondusif.
4. Pada pukul 12.10 Wib kegiatan sidang disiplin terhadap terperiksa A.n Bripka Busono Anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut telah selesai dilaksanakan selama kegiatan berlangsung berjalan lancar, tertib dan situasi Kamtibmas Wilayah Kab. Garut dalam keadaan kondusif.
5. Dilaksanakannya kegiatan Operasi Gabungan oleh Kepolisian Resor Garut dalam rangka Operasi Antik Lodaya tahun 2011.
6. Disisi lain kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah-langkah Polres Garut sebagai salah satu upaya dalam menekan para pelaku pengedar / pemakai jenis Narkoba maupun tindak pidana lainya.
7. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib serta situasi kamtibmas dalam keadaan kondusif.
Berdasarkan Giat Sidang Anggota Bermasalah An. Terperiksa Aipda Usep Koswa NRP 69016239 Anggota Sat Lantas Polres Garut dan Briptu Riko Ardianto NRP 87120563 di Aula Bag Ops Polres Garut, dilaporkan bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011 mulai pukul 10.00 Wib s/d 14.00 Wib bertempat di Aula Bag. Ops Mapolres Garut, telah dilaksanakan Sidang Disiplin A.n Aipda Usep Koswa NRP 69016239 Anggota Sat. Lantas Polres Garut dan Briptu Rico Kuswanto NRP 87120563 Anggota Polsek Bayongbong, yang telah melanggar Pasal 5 huruf ( a ) Yo Pasal 6 huruf ( e ), ( q ), ( t ) dan huruf ( w ) Bab. II PP RI No. 2 tahun 2003, tentang kewajiban larangan dan sangsi bagi anggota Polri, melakukan hal – hal yang dapat menurunkan kehormatan martabat Negara Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun dalam pelaksanaan sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Waka Polres Garut Kompol Erik Ferdinand SIK, pendamping sidang Kabag Sumda Polres Garut Kompol Muhtadi, Kabag Ops Polres Garut AKP Irfan Nurmasyah SIK, Penuntut Umum Kanit P3D Ipda Jonnaedi, pendamping terperiksa Iptu A. Juanda dan AKP Kuswanto dan sekretaris sidang Aiptu H. Budi Zakaria dan Aipda H. Erlan serta para peserta sidang yang seluruhnya berjumlah 15 ( lima belas ) orang.
Hasil keputusan dalam persidangan yang dibacakan oleh pimpinan sidang Waka Polres Garut Kompol Erick Ferdinand SIK, terhadap terperiksa Aipda Usep Koswa NRP 69016239 diberikan sangsi yaitu berupa penahanan di tempat tahanan khusus selama 7 ( tujuh ) hari dan teguran tertulis, sedangkan sangsi putusan sidang terhadap terperiksa Riko Ardianto NRP. 87120563 yaitu berupa Penempatan Tahanan Khusus selama 14 ( empat belas ) hari, Mutasi secara Demosi dan penundaan pangkat selama 2 periode ( 1 Tahun ).
Pada pukul 13.30 Wib di Aula Mapolres Garut, kegiatan sidang disiplin terhadap terperiksa Aipda Usep Koswa NRP 69016239 Anggota Sat. Lantas Polres Garut dan Briptu Rico Kuswanto NRP 87120563 Anggota Polsek Bayongbong telah selesai dilaksanakan selama kegiatan berlangsung berjalan lancar, tertib dan situasi Kamtibmas Wilayah Kab. Garut dalam keadaan kondusif.
Dilaksanakannya sidang disiplin di Aula Bag Ops Polres Garut terhadap Bripka Busono Anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut yang telah melanggar pasal 14 ayat (1) hurup (a) Bab III bagian ketiga PP RI No.1 tahun 2003 jo Pasal 5 huruf ( a ) Bab II bagian empat Perkap No.7 tahun 2006 tentang Etika Kelembagaan Polri Jo Pasal 11 (1) huruf (b) Jo Pasal 11 ayat (2) huruf (d) Jo Pasal 12 ayat (4) hurup (d) Bab III bagian kelima Perkap No.7 tahun 2006 Tentang Penegakan Kode Etik Profesi.
Selain itu kegiatan tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada terperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang secara langsung atau tidak langsung berdampak terhadap citra POLRI khususnya di jajaran Polres Garut.
Sidang Anggota Bermasalah ( SAB ) A.n Terperiksa Bripka Busono Anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut kembali akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011
Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib serta situasi kamtibmas dalam keadaan kondusif.
Berdasarkan Giat Sidang Anggota Bermasalah An. Terperiksa Bripka Busono NRP 71040067 Anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut di Aula Bag Ops Polres Garut, dilaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011 di mulai sekitar pukul 10.45 Wib s/d 12.10 Wib bertempat di Aula Bag Ops Polres Garut, telah dilaksanakan Sidang Anggota Bermasalah ( SAB ) A.n Terperiksa Bripka Busono Anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut yang telah melanggar pasal 14 ayat (1) hurup (a) Bab III bagian ketiga PP RI No.1 tahun 2003 jo Pasal 5 huruf ( a ) Bab II bagian empat Perkap No.7 tahun 2006 tentang Etika Kelembagaan Polri Jo Pasal 11 (1) huruf (b) Jo Pasal 11 ayat (2) huruf (d) Jo Pasal 12 ayat (4) hurup (d) Bab III bagian kelima Perkap No.7 tahun 2006 Tentang Penegakan Kode Etik Profesi.
Dalam persidangan tersebut bertindak selaku pimpinan sidang Waka Polres Garut Kompol Erik Ferdinand SIK, Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda Polres Garut Kompol H. Muhtadi, Sekertaris Komisi Kasi ProPam Ipda Jonaedi, Anggota Komisi Kabag Ren Polres Garut Kompol H. Bambang Sugito, S.H, KBO Reskrim IPTU Remi dan Aiptu H. Budi Djakaria, Pendamping terperiksa Aipda H Erlan serta para peserta sidang yang seluruhnya berjumlah 20 ( dua puluh ) orang.
Hasil keputusan dalam persidangan yang dibacakan oleh pimpinan sidang Waka Polres Garut Kompol Erik Ferdinand SIK bahwa sidang ditunda sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011 karena terperiksa A.n Bripka Busono Anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan.
Pada pukul 12.10 Wib kegiatan sidang disiplin terhadap terperiksa A.n Bripka Busono Anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut telah selesai dilaksanakan selama kegiatan berlangsung berjalan lancar, tertib dan situasi Kamtibmas Wilayah Kab. Garut dalam keadaan kondusif.
Dilaksanakannya sidang disiplin di Aula Bag Ops Polres Garut terhadap Bripka Busono Anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut yang telah melanggar pasal 14 ayat (1) hurup (a) Bab III bagian ketiga PP RI No.1 tahun 2003 jo Pasal 5 huruf ( a ) Bab II bagian empat Perkap No.7 tahun 2006 tentang Etika Kelembagaan Polri Jo Pasal 11 (1) huruf (b) Jo Pasal 11 ayat (2) huruf (d) Jo Pasal 12 ayat (4) hurup (d) Bab III bagian kelima Perkap No.7 tahun 2006 Tentang Penegakan Kode Etik Profesi.
Selain itu kegiatan tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada terperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang secara langsung atau tidak langsung berdampak terhadap citra POLRI khususnya di jajaran Polres Garut.
Sidang Anggota Bermasalah ( SAB ) A.n Terperiksa Bripka Busono Anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut kembali akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011
Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib serta situasi kamtibmas dalam keadaan kondusif.
Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2011 mulai pukul 09.30 Wib s/d pukul 11.30 Wib, telah dilaksanakan aksi unjuk rasa dan audiensi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Garut yang terdiri dari PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), DPC GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme), FPPMG (Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut) dan PC IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah ) ke kantor DPRD Kab. Garut, bertindak sebagai koordinator aksi Sdr. Nurohman Hudaya (Anggota PC IMM Garut (085353139124) dengan jumlah masa sekitar 30 ( tiga puluh ) orang.
Adapun pimpinan pengamanan oleh Kapolres Garut Kompol Erik Ferdinand, SIK dengan jumlah pengamanan sebanyak 80 Personil. Pada pukul 08.00 WIb anggota di APP oleh perwira di Mapolres Garut dan langsung menuju je Gedung DPRD hingga pukul 11.30 WIb.
Sebelum menuju ke Kantor DPRD Kab. Garut para pengunjuk rasa terlebih dahulu melakukan aksi orasi di Bunderan Simpang Lima Garut serta membagi-bagikan statement kepada para pengguna jalan / masyarakat di sekitar Bunderan Simpang Lima Garut. Pada pukul 10.30 Wib para pengunjuk rasa melakukan aksi Long March menuju Kantor DPRD Kab. Garut dengan route Bunderan Simpang Lima – Jl. Pembangunan – Jl. Pahlawan – Jl. Patriot ( Kantor DPRD Kab. Garut ). Setibanya di Kantor DPRD Kab. Garut selanjutnya para pengunjuk rasa melaksanakan audiensi dengan DPRD Kab. Garut.
Pada pukul 11.00 Wib para pengunjuk rasa memasuki ruang Paripurna DPRD Kab. Garut untuk beraudiensi yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Garut Sdr. Dedi Hasan. Hadir dalam audiensi tersebut ketua Fraksi PDI P Drs. Dudeh Ruhiat dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sdr. Wawan Kurnia.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Garut yang intinya sebagai berikut :
Menyesalkan pernyataan Mendagri yang menyatakan DPRD Kab. Garut tidak tegas dimana hal tersebut telah menyakiti rakyat Garut karena DPRD merupakan milik rakyat.
Meminta agar DPRD Kab. Garut bersikap tegas atas permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Garut sehingga pernyataan Mendagri di Media Massa yang menganggap DPRD Kab. Garut tidak tegas adalah tidak benar.
Mendorong DPRD Kab. Garut untuk memberikan penjelasan terkait isi surat keputusan hasil rapat paripurna tentang pengunduran Wakil Bupati Garut kepada Mendagri dan rakyat Garut.
Tanggapan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Garut Sdr. Dedi Hasan yang intinya sebagai berikut :
- Mengucapkan terima kasih dan ucapan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Aliansi Pemuda dan Mahasiwa Garut.
- DPRD Kab. Garut menyesalkan atas pernyataan Mendagri yang menyatakan DPRD tidak tegas lewat media massa seharusnya Mendagri mengeluarkan pernyataan tersebut lewat surat sehingga bisa dijadikan dasar.
- DPRD Kab. Garut telah memberikan penjelasan terkait isi surat DPRD Kab. Garut No. 18 tahun tahun 2011 kepada Mendagri yang menyatakan bahwa surat tersebut adalah bentuk persetujuan DPRD Kab. Garut atas permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Garut.
- Bilamana DPRD Kab. Garut dianggap tidak tegas maka pihaknya akan mengeluarkan surat penegasan mengenai persetujuan DPRD terkait pengunduran diri Wakil Bupati Garut.
- DPRD Kab. Garut tidak akan menanggapi pernyataan Mendagri terkait ketidak tegasan DPRD Kab. Garut dikarenakan pernyataan tersebut lewat media massa dan hanya dianggap statment semata.
Diharapkan Mendagri segera memberikan keputusan terkait permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Garut, agar permasalahan tersebut tidak berlarut larut dan tidak membuat masyarakat Garut bingung.
Bila dalam minggu – minggu ini Mendagri tidak memberikan kepastian / keputusan terhadap surat DPRD Garut maka pihaknya akan menemui Mendagri untuk mempertanyakan alasan Mendagri belum memberikan keputusan terkait permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Garut yang disertai surat persetujuan dari DPRD Kab. Garut.
Pada pukul 11.30 Wib kegiatan aksi unjuk rasa dan audiensi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Garut selesai dilaksanakan yang selanjutnya para pengunjuk rasa membubarkan diri dan selama kegiatan berlangsung situasi Kamtibmas dalam keadaan kondusif
Dilaksanakannya kegiatan aksi unjuk rasa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Garut tersebut dalam rangka mempertanyakan sikap jelas dari DPRD Kab. Garut terkait pengunduran diri Rd. Dicky Chandra sebagai Wakil Bupati Garut.
Selain itu kegiatan tersebut merupakan bentuk dorongan kepada DPRD Kab. Garut untuk memberikan penjelasan terkait isi surat keputusan hasil rapat paripurna tentang pengunduran Wakil Bupati Garut kepada Mendagri dan rakyat Garut, disamping itu kegiatan tersebut bertujuan agar DPRD Kab. Garut dapat bersikap tegas sehingga bisa menepis pernyataan Mendagri yang menyatakan sikap DPRD Kab. Garut tidak memiliki kepastian terkait sedaksi surat keputusan DPRD Kab. Garut No. 18 tahun 2011 tentang pengunduran diri wakil Bupati Garut masa jabatan 2009 - 2014 dimana hal tersebut telah menyakiti rakyat Garut.
Sampai dengan laporan ini dibuat situasi diwilayah Hukum Polres Garut dalam keadaan kondusif.