Pembakaran kantor KPUD dan Kantor Bupati Bima
Di kantor KPUD dan kantor bupati Bima, telah terjadi unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh sekitar 7000 orang dari Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) kec. Lambu kab. Bima. Unjuk rasa berlangsung pada hari Kamis 26 Januari 2012 pukul 13.30 WITA. Motif dari unjuk rasa adalah mencabut SK Bupati Bima nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang diberikan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara untuk eksplorasi mineral emas di 24.980 hektar kec. Lambu, Sampe dan Langgudu. Pengunjuk rasa melakukan pengrusakan pagar besi Pemkab Bima dan merusak barikade kawat berduri Brimob. Selain melakukan pengrusakan pengunjuk rasa juga melakukan pembakaran antara lain kantor bupati, kantor KPUD kab. Bima, kantor satpol PP kab. Bima dan 4 unit sepeda motor, serta merusak bagian bak mobil kawat barier. Kerugian sementara ditaksir sekitar Rp. 6 Milyar. Pada pukul 14.00 WITA Massa FRAT menuju Rumah tahanan Bima dan memaksa petugas Lapas untuk membebaskan tahanan asal kec. Lambu sebanyak 50 orang.
Situasi sampai saat ini dalam keadaan kondusif, Massa sudah meninggalkan lokasi namun warga setempat belum berani keluar rumah untuk melakukan aktifitas.